-->

# Allah Memerintahkan Dakwah secara Terang-terangan #


Pada zaman Rasulullah SAW di tahun pertama di Madinah itu, Nabi dan para sahabatnya beserta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Mekah ke Madinah) masih dihadapkan kepada bagaimana menjalankan usaha penghidupan di tempat baru tersebut.  Hal ini dikarenakan, selain memang tidak semua di antara mereka orang yang berkecukupan, kecuali Usman bin Affan, semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki juga ditinggal di Mekah.
Saat kondisi kaum Muslimin sudah mulai sejahtera, tepatnya pada tahun kedua Hijriyah, barulah kewajiban zakat diberlakukan. Nabi Muhammad SAW langsung mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi Qadli di Yaman. Rasul pun memberikan nasihat kepadanya supaya menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, termasuk menyampaikan kewajiban zakatdengan ucapan,
SAMPAIKAN BAHWA ALLAH TELAH MEWAJIBKAN ZAKAT KEPADA HARTA BENDA MEREKA, YANG DIPUNGUT DARI ORANG-ORANG KAYA DAN DIBERIKAN KEPADA ORANG-ORANG MISKIN DI ANTARA MEREKA,” SEBAGAI KEPALA NEGARA SAAT ITU, UCAPAN RASUL LANGSUNG DITAATI OLEH SELURUH UMAT MUSLIM TANPA ADA PERLAWANAN.
Harta benda yang dizakati di zaman Rasulullah SAW yakni, binatang ternak seperti kambing, sapi, unta, kemudian barang berharga seperti emas dan perak, selanjutnya tumbuh-tumbuhan seperti syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis), serta kurma. Namun kemudian, berkembang jenisnya sejalan dengan sifat perkembangan pada harta atau sifat penerimaan untuk diperkembangkan pada harta itu sendiri, yang dinamakan “illat”. Berdasarkan “Illat” itulah ditetapkan hukum zakat.
Prinsip zakat yang diajarkan Rasulullah SAW adalah mengajarkan berbagi dan kepedulian, oleh sebab itu zakat harus mampu menumbuhkan rasa empati serta saling mendukung terhadap sesama muslim. Dengan kata lain, zakat harus mampu mengubah kehidupan masyarakat, khususnya umat muslim
LihatTutup Komentar